Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 4 Seri D), yaitu terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretariat
  3. Seksi Pemerintahan
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  5. Seksi Pembangunan
  6. Seksi Pemberdayaan dan Masyarakat
  7. Kelompok Jabatan Fungsional
.