Pengajian Bulan Ramdhan dari BAZNAS Kabupaten Banyumas

Image

Sokaraja, H. A. Musthofa, S.Pd sebagai Pembicara dari Baznas Kabupaten Banyumas di Pendopo Soepardjo Roestam Kecamatan Sokaraja pada hari Jum'at (2/6). Pengajian Rutin ini dihadiri oleh Para Kepala Desa se Kecamatan Sokaraja, Perangkat - Perangkat Desa se Kecamatan Sokaraja, Dinas NIFO dan Karyawan - karyawati Kecamatan Sokaraja.

H. A. Musthofa menjelas bahwa Baznas Kabupaten Banyumas siap untuk menerima zakat dari semua orang, kantor Baznas beralamat di Jl. Masjid no. 9. 

zakat adalah rukun Islam yang ketiga, merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta cukup nishob (ketentuan minimal kepemilikan harta) untuk melaksanakan rukun tersebut sesuai dengan ketentuan syari'at.  Tips menjaga keiklasan dalam berzakat antara lain Niatkan hanya untuk mengharapkan ridho ALLAH SWT, setelah membayar berdo'alah kepala ALLAH dan lupakan tentang zakat tadi, jangan ceritakan zakat anda kepada siapapun kecuali untuk pembelanjaran dan dilakukan oleh Amil, bayarlah melalu Badan Amil Zakat yang legal dan amanah, lakunlah terus secara rutin , Tutur Bapak Musthofa.

 

TIM WEBSKJ

.

Komentar