FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan Kecamatan Sokaraja menyediakan berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik, antara lain: Senin–Kamis: Jumat: Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan KTP Elektronik dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sokaraja atau menghubungi petugas pelayanan. Pelayanan Kartu Keluarga dapat diajukan sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan. Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan Kecamatan Sokaraja. Masyarakat dapat mengajukan pelayanan KIA dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui petugas pelayanan Kecamatan Sokaraja. Pelayanan surat pindah keluar meliputi: Persyaratan dan prosedur pelayanan dapat ditanyakan langsung kepada petugas pelayanan Kecamatan Sokaraja. Masyarakat yang pindah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sokaraja dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan surat pindah kedatangan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sokaraja atau menghubungi petugas pelayanan. Pelayanan penerbitan akta kelahiran dapat diajukan sesuai dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ya. Kecamatan Sokaraja memberikan pelayanan legalisasi surat-surat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Kecamatan Sokaraja memberikan pelayanan terkait administrasi waris dan PPAT sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaduan, kritik, dan saran dapat disampaikan melalui kontak resmi Kecamatan Sokaraja atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Sokaraja. Jl. Jenderal Soeprapto No. J 375, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53181. Telepon/Faks: (0281) 6442114 Informasi terbaru Kecamatan Sokaraja dapat diperoleh melalui:Pertanyaan yang Sering Diajukan Kecamatan Sokaraja
07.15 – 15.00 WIB
07.15 – 15.00 WIB
Handphone/WhatsApp: 085642625195